
Sekilas tentang Sekolah Inklusi
Pendidikan
Inklusi beradasarkan Peraturan Menteri Nasional RI No. 70 Tahun 2009 adalah Sistem penyelenggaraan pendidikan yang
memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan
memiliki potensi kecerdasan dan/ atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan
atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan
peserta didik pada umumnya.
Pendidikan
Inklusi bertujuan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua
peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial atau
memiliki potensi kecerdasan / bakat istimewa utuk memperoleh pendidikan yang
bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.
Berdasarkan
pengertian dan tujuan dari pendidikan inklusi, SDN Sukowinangun 2 adalah salah
satu dari Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusi, dimana sistim pengajaran
dan pelaksanaannya menggabungkan ABK dengan siswa reguler (normal).
Lalu
seperti apakah suasana pembelajaran inklusi di SDN Sukowinangun 2 ?